Pengelolaan Kependudukan untuk Kemajuan Daerah

Pelayanan administrasi kependudukan oleh masyarakat masih dianggap rendah akuntabilitasnya, responsivitas, dan efisiensinya. Banyaknya keluhan masyarakat terutama menyangkut masih lama proses dan biaya yang dibebankan lebih dari yang distandarkan. Untuk menjawab keluhan dari masyarakat tersebut perlu ada perubahan mengenai peraturan. Dengan demikian, pengelolaan kependudukan akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan suatu daerah, dan memberikan dampak yang sangat buruk jikalau tidak dikelola dengan baik. Pengelolaan kependudukan bertujuan untuk membuat masyarakat nyaman untuk bertempat tinggal di suatu kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan penduduk akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi. Sebagai lembaga pelayan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan kependudukan. Dengan terbitnya Permendagri 28 tahun 2005 merupakan tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan kependudukan secara lebih profesional. Keterlibatan masyarakat juga mempunyai peranan sangat penting. Sebagai ilustrasi bagaimana pun baiknya manajemen pengelolaan kependudukan, kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan akan merupakan pekerjaan yang sia-sia. Salah satu bentuk pengelolaan kependudukan adalah dengan melaksanakan tertib administrasi kependudukan yang implementasinya seperti mengadakan razia KTP di tempat keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi terjadi banyak pelanggaran kependudukan. Hal ini untuk memberikan shock therapy kepada masyarakat bahwa identitas kependudukan sangat penting, karena merupakan bukti diri (legitimasi) otentik bagi penduduk WNI ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai penduduk di suatu daerah. Permendagri ini dalam pengelolaan identitas kependudukan mengisyaratkan penggunaan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan). Intinya adalah penggunaan NIK (nomor induk kepegawaian) secara nasional sehingga jikalau terjadi mobilitas kependudukan NIK ini mereka bawa, NIK ini bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. Konsep penggunaan NIK mengacu seperti SIN (single identy number) yang di Amerika biasa disebut SSN (social security number). NIK ini bisa sangat bermanfaat jika sistem informasi kependudukannya dilaksanakan secara on line di seluruh Indonesia. Sebagai ilustrasi kalau seorang berkeinginan pindah ke suatu tempat maka cukup dengan mengetahui NIK, secepat itu akan diketahui kebenaran data yang diambil di pusat data Depdagri. Tantangan Terberat Dalam pengelolaan kependudukan kendala-kendala yang sering ditemui antara lain masih lemahnya sumber daya manusia pengelola kependudukan terutama di tataran bawah yang merupakan ujung tombak pengelola kependudukan. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting kependudukan seperti lahir, mati, pindah, datang masih sangat kurang, sehingga database kependudukan menjadi tidak valid. Untuk itu, diperlukan anggaran yang sangat besar terutama daerah-daerah dengan PAD yang minim. Masih kurangnya pemahaman terhadap teknologi informasi, sehingga pengolahan data masih bersifat manual.Tantangan terberat dalam mengelola kependudukan justru sekarang ini berada di tangan pusat (Depdagri) khususnya Dirjen Minduk sebagai pembuat kebijakan mengenai kependudukan. Karena dengan diberlakukannya SAK (sistem administrasi kependudukan) di mana salah satu komponennya adalak SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah kependudukan, secara otomatis akan terjadi banyak perubahan di tataran aturan seperti perda, SK wali kota dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini pusat belum memberikan sistem dan perangkat lunak. Sehingga daerah dalam melaksanakan program kependudukannya menjadi serba salah, mau melangkah lebih jauh kendala aturan kalau menggunakan Simduk (sistem administrasi kependudukan) dianggap tidak legal. Daerah sepertinya dibiarkan melaksanakan SIAK sendiri-sendiri, padahal kalau melihat blue print, SIAK dengan on line dan diperkenalkannya NIK secara nasional akan sangat membantu untuk mendata terjadinya setiap peristiwa kependudukan seperti lahir, mati, pindah dan datang. Dengan diberlakukan identitas tunggal secara nasional akan memudahkan mengadministrasikan penduduk. Sampai saat ini daerah-daerah masih banyak menggunakan Simduk bahkan ada yang masih manual dengan mesin tik tanpa menggunakan database. Dari kacamata kebijakan publik pelayanan administrasi kependudukan oleh masyarakat masih dianggap rendah akuntabilitasnya, responsivitas, dan efisiensinya. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat terutama menyangkut masih lama proses dan biaya yang dibebankan lebih dari yang distandarkan. Untuk menjawab keluhan dari masyarakat tersebut perlu ada perubahan mengenai peraturan. Kalau memungkikan ada hukuman bagi yang melanggar seperti denda yang cukup besar sehingga peraturan kependudukan tidak dipandang sebelah mata. Pelanggaran terbesar terjadi adalah adanya pindah datang yang tidak dilaporkan, kepemilikan KTP ganda maupun pemalsuan KTP dan KK. Khusus untuk dokumen kependudukan kalau memungkinkan dilaksanakan dengan metode biaya bertingkat, yaitu kalau mau cepat pengenaan biayanya lebih besar dibandingkan kalau dalam kondisi normal, sehingga memperkecil peluang KKN antara petugas dengan masyarakat. Hal itu sangat dimungkinkan dengan penggunaan sistem yang baik dan komputerisasi di seluruh pelayanan. Inovasi pelayanan juga perlu dilakukan untuk mendapatkan hasil terbaik, seperti untuk perpanjangan KTP, bagi KTP yang habis masa berlakunya hanya perlu datang ke TPDK (tempat perekaman data kependudukan) membawa KTP lama, rekam sidik jari dan langsung difoto, sehingga bisa mengurangi rentang panjang birokrasi. Tetapi untuk memberikan tingkat kepastian mereka yang menggunakan price grade berhak menerima denda dari keterlambatan penyelesaian dokumen kependudukan. Sehingga pelayanan ke depan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. (Sumber : google.com/balipost-online)

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

0 comments