Jakarta - Poligami dan aliran kepercayaan dinilai menyulitkan pembuatan database administrasi kependudukan (adminduk). Seharusnya dibuat peraturan khusus untuk membatasi poligami. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri dalam workshop 'Sosialisasi UU Adminduk, Pemanfaatan, dan Registrasi Kependudukan Terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan'.
"Jika seorang laki-laki mempunyai sepuluh isteri kan nggak mungkin dia tercatat 10 kali sebagai kepala keluarga di 10 kartu keluarga. Hal ini akan menyulitkan pendataan jumlah kepala keluarga di Indonesia," kata Sayuti. Sayuti mengaku DPR memang kecolongan karena masih ada orang-orang yang tercatat dua kali sebagai kepala keluarga di kartu keluarga. Seharusnya sekarang dibuat peraturan khusus untuk membatasi poligami. Sedangkan mengenai aliran kepercayaan, lanjut Sayuti, memang diputuskan bukan menjadi agama. Namun pemerintah membuat dua rencana untuk melindungi hak-hak mereka yang menganut aliran kepercayaan.
Rencana tersebut adalah dalam 5 tahun ke depan pemerintah akan membuat perpanjangan tangan Kantor Catatan Sipil hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan agar orang-orang di daerah terpencil dapat memiliki akta tanpa harus ke kota atau ke kabupaten. Yang kedua adalah paling lambat 6 bulan sejak disahkannya UU Adminduk, pemerintah wajib membuat peraturan tentang tata cara pengesahan perkawinan dan pencatatan agama dari aliran kepercayaan
"Jika seorang laki-laki mempunyai sepuluh isteri kan nggak mungkin dia tercatat 10 kali sebagai kepala keluarga di 10 kartu keluarga. Hal ini akan menyulitkan pendataan jumlah kepala keluarga di Indonesia," kata Sayuti. Sayuti mengaku DPR memang kecolongan karena masih ada orang-orang yang tercatat dua kali sebagai kepala keluarga di kartu keluarga. Seharusnya sekarang dibuat peraturan khusus untuk membatasi poligami. Sedangkan mengenai aliran kepercayaan, lanjut Sayuti, memang diputuskan bukan menjadi agama. Namun pemerintah membuat dua rencana untuk melindungi hak-hak mereka yang menganut aliran kepercayaan.
Rencana tersebut adalah dalam 5 tahun ke depan pemerintah akan membuat perpanjangan tangan Kantor Catatan Sipil hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan agar orang-orang di daerah terpencil dapat memiliki akta tanpa harus ke kota atau ke kabupaten. Yang kedua adalah paling lambat 6 bulan sejak disahkannya UU Adminduk, pemerintah wajib membuat peraturan tentang tata cara pengesahan perkawinan dan pencatatan agama dari aliran kepercayaan
0 comments